Home Blog Dispersip Tabalong Akuisisi Arsip di 3 SKPD Pemkab Tabalong

Dispersip Tabalong Akuisisi Arsip di 3 SKPD Pemkab Tabalong

by iin hendriyani

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong melalui Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip melakukan akuisisi atau penarikan arsip di 3 SKPD Pemkab Tabalong yang mengalami penggabungan SKPD.

Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong, di tahun 2025, melakukan akuisisi atau penarikan arsip SKPD yang mengalami penggabungan. Tiga SKPD yang dilakukan penarikan arsip yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong; Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tabalong; serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong, Norhayati, mengatakan penarikan arsip pun dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong. Lalu, arsip yang telah terkumpul di depo arsip akan dilakukan pengolahan kearsipan.

Norhayati menambahkan, akuisisi atau penarikan arsip perangkat daerah yang bubar atau bergabung merupakan tanggung jawab dari Lembaga Kearsipan Daerah.

“Karena untuk arsip yang bergabung maupun yang bubar itu merupakan ranah dari Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Tabalong, sesuai Perka ANRI No. 46 Tahun 2015.” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Adapun arsip yang dilakukan penarikan yakni merupakan arsip dari tahun 2021 ke belakang, atau selama SKPD tersebut belum bergabung. Pengelolaan arsip ini pun nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Hal tersebut berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment