Home Blog Dispersip Lakukan Pengolahan Arsip SKPD yang Digabung

Dispersip Lakukan Pengolahan Arsip SKPD yang Digabung

by iin hendriyani

Dispersip Tabalong akan melakukan pengolahan arsip yang telah ditarik dari SKPD yang mengalami penggabungan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong secara bertahap melakukan akuisisi atau penarikan arsip di 3 SKPD yang bergabung. Usai dilakukan akuisisi, arsip yang didapat ini akan segera dilakukan pengolahan arsip untuk memilah atau membagi arsip berdasarkan jenisnya agar bisa ditindaklanjuti cara penanganannya.

Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip, Rahma Norita, mengatakan saat ini SKPD yang sudah dilakukan akuisisi yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tabalong. Jika pengolahan arsip sudah selesai, maka akan dilanjutkan ke 2 SKPD lainnya. Hal tersebut dilakukan secara bertahap lantaran terbatasnya ruangan depo arsip.

“Jadi banyak tahapan-tahapan, yang mana arsip kacau ini perlunya step by step kami lakukan. Jadi, alhamdulillah untuk 2025 ini kami bisa merealisasikan sementara arsip bergabung dari 3 SKPD. Semoga nanti untuk tahun 2026 bisa selesai semuanya, kalau memang tidak ada lagi SKPD yang bergabung,” ujar Rahma Norita, Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip.

Rahma Norita mengatakan, untuk melakukan pengolahan arsip ini memerlukan waktu yang cukup lama, yakni berkisar sekitar 6 bulan. Pasalnya, arsip yang diakuisisi ini merupakan arsip dari tahun 2021 ke belakang, atau selama SKPD tersebut belum mengalami penggabungan.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment