Berbeda dengan ASN dan pensiunan, pembayaran THR tenaga honorer tidak diperbolehkan secara peraturan perundang-undangan. THR hanya dapat diberikan bagi tenaga outsourcing, yang disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan masing-masing OPD.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, pasca pengumuman kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Husin menjelaskan, dalam aturan tersebut THR diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak termasuk tenaga honorer. Berbeda dengan tenaga outsourcing yang berhak menerima THR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Di Kabupaten Tabalong kan tidak ada pemberhentian pegawai kemarin. Jadi mereka yang tidak lulus P3K tahap 1 dan tahap 2 maka mereka masuk kategori outsourcing, yaitu petugas-petugas kebersihan, penjaga malam, dan pengemudi atau sopir. Nah, yang di outsourcing itu diserahkan kepada pihak ketiga,” ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.
Husin mengaku tidak mengetahui secara pasti alokasi THR untuk tenaga outsourcing karena dianggarkan masing-masing OPD. Namun, yang jelas THR yang disiapkan Pemkab Tabalong menyasar lebih dari 500 tenaga outsourcing.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)