Home Ramadan BAZNAS Tabalong Sarankan Penyaluran Zakat Fitrah Lewat Amil Zakat atau UPZ Kecamatan

BAZNAS Tabalong Sarankan Penyaluran Zakat Fitrah Lewat Amil Zakat atau UPZ Kecamatan

by iin hendriyani

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabalong menyarankan seluruh umat Muslim di Kabupaten Tabalong untuk menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan. Selain sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah, menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat juga dapat menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Sabilarrusdi, pada Selasa, 12 Maret 2025. Sabilarrusdi menjelaskan, pihaknya melalui Unit Pengumpul Zakat Nasional atau UPZ tingkat kecamatan menerima layanan pengumpulan zakat fitrah sejak awal puasa hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.

Hasil pengumpulan zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan kepada para mustahik yang meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sabilarrusdi juga menyarankan agar seluruh umat Muslim di Kabupaten Tabalong dapat mengumpulkan zakat fitrah melalui amil zakat yang ada di masjid atau langgar sekitar, atau mengumpulkan langsung ke petugas di UPZ tingkat kecamatan.

Selain sesuai petunjuk Al-Qur’an dan sunah, menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat juga dapat menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat.

“Jadi kami harapkan kepada masyarakat umat Islam yang ingin mengeluarkan zakat fitrah sebaiknya melalui amil zakat yang ada di masjid-masjid yang berada di langgar-langgar. Kemudian setelah itu, Unit Pengumpul Zakat kecamatan atau amil zakat yang berada di masjid menyampaikan hasil pengumpulan zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional. Nah, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Tabalong itu adalah lembaga resmi pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah untuk memiliki kewenangan untuk mengumpulkan atau melaporkan, mendistribusikan hasil zakatnya itu,” ujar Sabilarrusdi, Ketua MUI Kabupaten Tabalong.

Kadar zakat fitrah tahun 2025 yang telah ditetapkan di Kabupaten Tabalong untuk beras minimal 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Sedangkan zakat fitrah yang dinilai dengan uang berada di angka 40 hingga 60 ribu rupiah per jiwa.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment