Dari ratusan usulan yang diajukan pada Musrenbang RKPD di Kecamatan Murung Pudak, terdapat 50 usulan prioritas, salah satunya adalah relokasi Puskesmas Murung Pudak. Relokasi dinilai penting dilaksanakan karena lokasi puskesmas saat ini dinilai tidak representatif untuk pengembangan layanan.
Hal ini disampaikan Camat Murung Pudak, Handi Yanuardi, saat ditemui usai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong tahun 2026, pada Rabu, 12 Februari 2025, di halaman Kantor Kecamatan Murung Pudak.
Relokasi Puskesmas Murung Pudak menjadi salah satu usulan prioritas dari 246 usulan pembangunan yang disampaikan Kecamatan Murung Pudak. Relokasi ini telah diajukan beberapa tahun terakhir dalam rangka peningkatan layanan kesehatan di wilayah Kecamatan Murung Pudak.
Handi Yanuardi menuturkan, usulan ini menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan layanan kesehatan. Relokasi ini diusulkan karena Puskesmas Murung Pudak saat ini dinilai tidak representatif untuk dilakukan pengembangan layanan maupun pembangunan fisik.
“Yang kami prioritaskan pertama itu relokasi Puskesmas Murung Pudak karena kita ketahui bersama tempat puskesmas Murung Pudak itu yang posisinya di dekat pemasiran Jembatan Pangkalan itu sudah sangat tidak representatif, sulit untuk melakukan pengembangan layanan, baik itu fisik infrastruktur maupun program-program yang lainnya,” ujar Handi Yanuardi, Camat Murung Pudak.
Handi Yanuardi menambahkan, usulan prioritas lainnya seperti relokasi Kantor Kecamatan Murung Pudak, jalan alternatif pemecah jalur kemacetan, ruang imunisasi Puskesmas Mabuun, drainase, peningkatan skill SDM, dan lain sebagainya. Dari seluruh usulan Kecamatan Murung Pudak, persentase usulan masih didominasi infrastruktur sebesar 64 persen dan non-infrastruktur 36 persen.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)