Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menyampaikan arahan guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah Kabupaten Tabalong. Arahan disampaikan lantaran awal Mei hingga Agustus 2023 merupakan awal musim kemarau.
Arahan Bupati Anang termuat dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B-242/BPBD/SEKRT/400/06/2023 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tabalong.
Dalam edaran yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga, perbankan, perusahaan, camat, lurah, kepala desa, tokoh, dan seluruh masyarakat Tabalong ini terdapat 6 poin yang disampaikan.
Pertama, seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas dan pembukaan lahan serta pembersihan lahan di wilayah Tabalong tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik sengaja maupun tidak sengaja. Dan tidak membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan menyala, termasuk juga tidak membakar sampah sembarangan.
Kedua, organisasi daerah, lembaga perbankan kecamatan, kelurahan, dan kepala desa diminta mengawasi masyarakat yang membuka lahan serta melaksanakan sosialisasi dengan menyebarkan informasi melalui spanduk, brosur, dan sebagainya.
Ketiga, menjaga lahan pertanian agar tidak terbakar dan memotong sisa-sisa jerami padi yang telah dipanen dan menumpuk pada tempat yang aman agar tidak mudah terbakar.
Keempat, mempersiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai tanggung jawab masing-masing stakeholder.
Kelima, segera menyampaikan laporan apabila ada kebakaran hutan dan lahan kepada kelurahan, desa, kehutanan, TNI-Polri, BPBD, dan UPBS melalui sistem komunikasi baik radio, WhatsApp, atau aplikasi lainnya.
Keenam, mengintensifkan patroli lebih awal pada daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila terdeteksi titik hotspot.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)
Redaktur : Rais