Kepolisian Resort Tabalong melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk kasus pencurian dengan seorang pelaku warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus.
Penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice ini dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Muara Harus, Senin 8 Mei 2023, di aula Sat Reskrim Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian memberikan keringanan hukum dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan antara tersangka MH dan korban pencurian AL. Dimana pelaku bersedia mengembalikan uang yang dicuri. Namun karena ketidakmampuan pelaku untuk mengembalikan semua uang tersebut, Kapolres Tabalong berupaya membantu mencukupi kekurangan.
Dan diterima pihak korban untuk selanjutnya tidak melanjutkan proses penyidikan dan menyetujui proses Restorative Justice.
“Makanya kami dari Polres Tabalong memiliki solusi kalau seumpama berkenan yang penting perkaranya sudah selesai, kerugian yang dialami oleh pihak korban juga terpenuhi. Makanya kita membantu menyelesaikan perkara ini, yaitu dengan memberikan bantuan untuk melengkapi kerugian yang dialami oleh pihak korban,” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas Polres Tabalong, diketahui sebelumnya pada Februari lalu, pelaku MH ditangkap Satreskrim Polres Tabalong lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Minggu 12 Februari 2023.
Kasus ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan saat itu anak korban yang berusia 10 tahun melihat pelaku masuk ke rumah untuk menanyakan tempat penyimpanan uang korban. Kemudian pelaku menyuruh anak korban untuk meninggalkan rumah dan berbelanja di warung. Setelah itu pelaku mengambil dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar 4 juta 4 ratus ribu rupiah yang tersimpan di dalam dinding kayu ruang depan rumah korban.
Keesokan harinya, korban bertemu pelaku dan menanyakan apakah pelaku mengambil uang miliknya. Antara korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut. Dan Selasa 14 Februari 2023 di kantor Desa Murung Karangan, keduanya bertemu untuk membuat kesepakatan damai dan pelaku mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang yang dicuri sebesar 1 juta rupiah.
Kemudian pada Jumat 28 Maret 2023, korban menagih sisa uang yang dijanjikan pelaku, namun ditolak. Akhirnya merasa keberatan, korban MH melaporkan kejadian tersebut kepada polisi
(Dano Nafarin/ TV Tabalong)