Lantaran menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin. 2 orang warga Bintang Ara berinisial A-W dan anak laki-lakinya berinisial M-Y, warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, diamankan petugas karena membuka lahan seluas 3 hektar di kawasan hutan Kecamatan Bintang Ara. Lahan tersebut digunakan kedua pelaku untuk menanam sekitar 300 batang pohon sawit.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota Satreskrim Polres Tabalong mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 1 Desember 2022 lalu tentang adanya kegiatan perkebunan di area hutan setempat. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Pada press rilis pada Rabu, 8 Maret 2023, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, “Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membuka lahan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sampai sekarang, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, lahan milik pribadi. Memang nanti tidak menutup kemungkinan ada kelompok atau badan usaha perorangan yang memiliki modal untuk menyuruh yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan perkebunan, tetapi sampai sekarang, sampai detik ini hasil pemeriksaan mengatakan yang bersangkutan masih milik pribadi, jadi tidak ada campur tangan dari pihak lain.”
Pada kasus tersebut, Polres Tabalong menyita barang bukti berupa hasil penentuan titik koordinat, hasil overlay titik kordinat di wilayah perkebunan, 1 buah linggis, 1 buah parang, 1 buah cangkul, 1 pohon kelapa sawit berumur sekitar 2 tahun, dan 1 bundel fotocopy legalisir surat keputusan Menteri Kehutanan.
Kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 92 ayat 1 huruf b juncto Pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 92 ayat 1 huruf a juncto Pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dano Nafarin, TV Tabalong