Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tabalong terus berlanjut. Setelah pengumuman hasil seleksi pada 7 Januari 2025, kini tahapan memasuki masa sanggah yang berlangsung pada 13 hingga 15 Januari 2025. Masa sanggah ini diberikan kepada peserta yang merasa ada kekeliruan dalam hasil integrasi nilai seleksi mereka.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Verawati menjelaskan, sebanyak 88 peserta dinyatakan lolos seleksi dari total 90 formasi CPNS yang dibuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Namun, dua formasi masih kosong, yakni formasi P2UPD khusus penyandang disabilitas pada Inspektorat dan formasi Penata Anestesi di RSUD Haji Badaruddin Kasim.
“Tahapan pengumuman itu, kan, pada surat BKN ditetapkan pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 12. Jadi, nanti tanggal 13 sampai 15 adalah tahap di mana para peserta dapat mengajukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang kami umumkan pada tanggal 7 Januari lalu. Syarat untuk mengajukan sanggah adalah ketika pelamar merasa terdapat kekeliruan dari hasil integrasi nilai yang bukan merupakan kesalahan dari pelamar,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Masa sanggah ini merupakan kesempatan terakhir bagi peserta untuk memastikan hasil seleksi. Hasil sanggah nantinya akan ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.
(Gazali Rahman/ TV Tabalong)