Home Tabalong Hari Ini Zakat Fitrah di Tabalong Ditetapkan Sebesar Rp. 40.000 per Jiwa

Zakat Fitrah di Tabalong Ditetapkan Sebesar Rp. 40.000 per Jiwa

by Muhammad Rais
0 comment

Besarannya nilai zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi di Kabupaten Tabalong resmi ditetapkan. Besaran nilai zakat fitrah tersebut berkisar mulai 40 ribu rupiah hingga 65 ribu rupiah per jiwa.

Besaran zakat fitrah tahun 2024 di Tabalong ditetapkan melalui rapat musyawarah yang digelar Kantor Kementerian Agama Tabalong bersama MUI, Baznas, NU, Muhammadiyah, dan Diskop UKM Perindag belum lama tadi.

Adapun besaran zakat fitrah yang dinilai dengan uang di antaranya beras C herang, impari, id, dan Bulog sejenisnya sebesar 40 ribu rupiah per jiwa, siam pandak, karang duku, lantik, lungkong, rono lele, mayor, paus, pandan, wangi kardil, dan sejenisnya sebesar 55 ribu rupiah per jiwa, unus dan sejenisnya sebesar 65 ribu rupiah per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Sahidul Bakhri, yang ditemui di ruangannya, menuturkan adanya hasil penetapan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah.

“Sehingga penentuan zakat fitrah ini kita bermusyawarah bersama sehingga muncullah keputusan akhir yang sudah kita tentukan sesuai dengan edaran yang sudah kita sampaikan kepada masyarakat. Nah, intinya kami ingin masyarakat bisa mempedomani ini karena ada di antara masyarakat kita yang masih bingung kalau kita dengan berzakat fitrah uang pendapat mana yang akan kita pakai, maka disitu ada rujukan yang kita pakai,” ujar Sahidul Bakhri, Kepala Kemenag Tabalong.

Baca Juga  Kadin Kesehatan Provinsi Kalsel : Penurunan Stunting Di Tabalong Luar Biasa

Sahidul meminta agar panitia penerima zakat fitrah di masjid atau mushalla segera mengusulkan nama-nama kepanitiaan kepada pimpinan Baznas atau Kepala KUA Kecamatan setempat untuk ditetapkan sebagai pengurus UPZ di tempatnya masing-masing.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment