Dalam pengurusan pembuatan berapa dokumen kependudukan tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT-RW, maupun desa atau kelurahan. hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukannya, kini pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT-RW hingga desa maupun kelurahan. hal tersebut mengacu pada Perpres Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2018, tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dokumen kependudukan yang pengurusannya tidak perlu surat pengantar seperti perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, penggantian E-Ktp yang rusak, serta penggantian E-Ktp yang hilang,hanya memerlukan surat pengantar dari kepolisian. kemudian pindah penduduk cukup membawa fotocopy KK, dan jika ada yang meninggal dan lahir di rumah sakit, cukup membawa surat kematian atau surat kelahiran dari rumah sakit, untuk mendapatkan akta kematian atau akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice menjelaskan, saat ini aturan tersebut bisa dijalankan di kabupaten tabalong, pasalnya saat ini pelayanan administrasi kependudukan telah terpusat melalui siak terpusat, yakni sistem digital agar pelayanan dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.
“kalau dulu di disdukcapil masih menerapkan yang nama nya siak terintegrasi artinya kita mengolah data sendiri nanti diteruskan ke pusat sehingga pada waktu itu masih dibutuhkan yang nama nya surat pengantar, surat rekomendasi dan sebagainya tapi ketika sekarang di 2022 tadi sudah diterapkan siak terpusat dimana semua data kependudukan itu sudah terpusat di Kemendagri server nya disana dan sistem nya sudah sistem online terkoneksi secara online” tuturnya.
Menyikapi Perpres tersebut, Rowi bersama jajaran Disdukcapil Tabalong gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat , sehingga dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya.
(Nova Arianti, TV Tabalong)