Untuk mengembalikan operasional Bandara Warukin, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong giat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Dari koordinasi terakhir, Dishub Tabalong diminta melakukan pengajuan ulang Sertifikat Bandar Udara (SBU) Warukin sebagai syarat utama pengoperasiannya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong berupaya mempercepat pengoperasian Bandara Warukin, salah satunya dengan berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang dilakukan pada 8 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan proses pengajuan Sertifikat Bandar Udara (SBU) yang menjadi syarat utama pengoperasian bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Tumbur P. Manalu, menjelaskan bahwa pengajuan SBU sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022. Namun, proses ini harus diulang karena adanya perubahan aturan dan ketentuan. Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan sejumlah opsi, termasuk pengajuan ulang SBU serta penentuan status bandara, apakah akan beroperasi sebagai bandara khusus atau umum.
“Ketentuan-ketentuan terkait SBU itu sebenarnya banyak sekali aturannya, jadi di situ kita harus memenuhi empat dokumen persyaratan, dokumen AM, kemudian dokumen ISP, dokumen IEP, dan SMS. Nah, pada saat pengajuan tahun kemarin beberapa dokumen sudah kita selesaikan, cuman memang ada satu indikator yang tidak bisa kita penuhi karena terkait aset dan penanggung jawab operasional di sisi bandara,” ujar Tumbur P. Manalu, Kepala Dishub Tabalong.
Melalui koordinasi ini, Tumbur berharap Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat semakin berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan. Bandara Warukin ditargetkan kembali beroperasi pada tahun 2026.
(Dano Nafarin / TV Tabalong)