Home Pemda Tabalong Terdampak Efisiensi, Anggaran Pemkab Tabalong Dipangkas 14 Miliar

Terdampak Efisiensi, Anggaran Pemkab Tabalong Dipangkas 14 Miliar

by iin hendriyani

Sebagai bentuk efisiensi, Pemerintah Pusat melakukan efisiensi besar-besaran dengan memotong anggaran di berbagai instansi, termasuk dana transfer ke provinsi dan kabupaten/kota. Namun, jumlah pemotongan untuk Kabupaten Tabalong dinilai tak terlalu signifikan, sehingga penyelenggaraan program pemerintahan masih bisa berjalan maksimal sesuai perencanaan awal.

Dari transfer dari pusat ke Kabupaten Tabalong, akan dipangkas akibat dampak dari efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat. Dana transfer dari pusat untuk Tabalong yang dipangkas sebesar 14 miliar rupiah, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan peruntukannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait efisiensi anggaran pada 10 Februari 2025.

“Terkait dengan transfer pemerintah pusat kepada daerah kita di Kabupaten Tabalong, ini kan ada pemangkasan sebesar 14 miliar, dimana itu bersumber dari DAU yang ditentukan peruntukannya, jadi dari DAU sebesar 14 miliar rupiah.” (Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong)

Penjabat Bupati Tabalong, Hajah Hamida Munawaroh, menilai pemangkasan ini tak berdampak signifikan terhadap rencana pembangunan di Tabalong. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan pendapatan daerah sebesar 3 triliun 38 miliar rupiah untuk tahun 2025. Ia pun meyakini pembangunan di Tabalong tetap dapat berjalan maksimal.

“Sesuai arahan dari pemerintah, ada beberapa kegiatan yang perlu kita koreksi kembali untuk efisiensi. Jadi dari hasil rapat yang kami tadi terlambat mengikuti, kami simak, ternyata alhamdulillah Kabupaten Tabalong tidak terlalu berdampak signifikan.” (Hamidah Munawaroh, PJ Bupati Tabalong)

Dalam rapat ini juga disampaikan sektor yang wajib diefisiensi berdasarkan Inpres, yaitu membatasi kegiatan belanja seremonial, kajian studi banding, percetakan, dan seminar. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional, mengurangi belanja yang bersifat pendukung, serta memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.

(Muhammad Khairillah, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment