Tanjung, Kabupaten Tabalong kini memiliki Mediator Hubungan Industrial. Mediator ini menangani empat jenis perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha.
Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Tabalong telah bertugas sejak 25 Agustus 2026. Keberadaan mediator ini bertugas mempermudah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan terdapat empat jenis perselisihan yang dapat ditangani mediator. Pertama, perselisihan hak; kedua, perselisihan kepentingan; ketiga, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK; dan keempat, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
“Jadi dengan adanya Mediator Hubungan Industrial di Tabalong hari ini di Disnaker Tabalong sejak 25 Agustus 2026 lalu hingga sekarang belum ada tercatat, baik itu pekerja atau perusahaan yang terjadi perselisihan hubungan industrial di dinas kami untuk dimediasikan melalui Mediator Hubungan Industrial. Hal ini merupakan hal positif jua bagi kita dan bagi dunia ketenagakerjaan di Tabalong. Berarti alhamdulillah walaupun ada perselisihan, kemungkinan seperti ada perselisihan terkait PHK misalnya, itu bisa diselesaikan dengan baik antara pekerja dan pengusaha secara bipartit sehingga tidak dicatatkan dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial di Tabalong,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Tabalong.
Atul menambahkan, meski telah memiliki mediator, penyelesaian secara bipartit atau perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha tetap diutamakan sebelum perselisihan dibawa ke tahap mediasi.
Diketahui sebelum mediator bertugas di Tabalong, terdapat enam kasus perselisihan PHK yang ditangani mediator dari provinsi.
Muhamad Khairillah, TV Tabalong melaporkan.
