Home Tabalong Hari Ini Sudahkah Miliki Identitas Kependudukan Digital?

Sudahkah Miliki Identitas Kependudukan Digital?

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) meski telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, IKD memiliki berbagai keunggulan dibandingkan KTP elektronik.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Tabalong telah berlangsung sejak Mei 2022 lalu. Hingga Januari 2024, terdapat sekitar 5 ribu masyarakat Tabalong yang telah melakukan aktivasi IKD. IKD sendiri merupakan dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Karena berbentuk digital, penggunaan IKD lebih simpel. Tidak perlu disimpan di dompet, tidak perlu takut kehilangan KTP, dan tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.

Saat diwawancarai pada Kamis, 4 Januari 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Rowi Rawatianice, menjelaskan bahwa pergantian KTP elektronik ke IKD dilakukan secara bertahap dan tidak berarti seluruh penduduk diwajibkan menggunakan IKD.

“Manfaatnya sebenarnya adalah untuk lebih memberikan kemudahan keamanan data-data kita. Tetapi ketika banyak membaca di dunia maya disebutkan bahwa pada 2024 tidak berlaku lagi KTP konvensional, ya itu tidak benar. Jadi lapisan masyarakat kita ini berbeda-beda, ada yang melek IT, ada yang tidak melek IT. Jadi, bagi yang khususnya lansia yang tidak terlalu aktif di media sosial, itu KTP konvensional tetap,” ujar Rowi Rawatianice.

Baca Juga  Komisi II DPRD Tabalong Tanggapi Pengembangan Pasar Agribisnis

Rowi menambahkan bahwa meski IKD belum diwajibkan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital agar dapat mempermudah pemetaan jika nantinya diperlukan untuk pemerataan akses melalui digital.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment