Home Tabalong Hari Ini Selkom PPPK Tahap II Jadi Salah Satu Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Selkom PPPK Tahap II Jadi Salah Satu Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong mendorong tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II. Pasalnya, keikutsertaan tenaga non-ASN ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, saat ditemui di tempat kerjanya belum lama ini.

Vera menjelaskan, mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah termuat dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Berdasarkan SK tersebut, tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Jadi, teman-teman yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun diimbau untuk tetap mendaftar. Karena ketika bapak ibu mendaftar, menurut Kepmenpan 347, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.”
“(Jadi ini seperti istilah pendataan juga, Bu?)”
“Ya, kalau dari hasil konsultasi kami dengan Kantor Regional VIII BKN, pendaftaran tahap II bagi non-ASN 2 tahun ini lebih untuk mendata tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.

Vera menambahkan, sama seperti Tahap I, tenaga non-ASN yang ikut seleksi PPPK Tahap II juga akan tetap dipekerjakan usai mengikuti seleksi kompetensi.

Diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahap II, yang awalnya berakhir pada tanggal 7 Januari 2025, diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

(Gazali Rahman / TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment