TABALONG — Pemerintah Kabupaten Tabalong mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) menata dan mengamankan arsip SKPD yang telah dibubarkan atau digabungkan. Ini dilakukan agar dokumen penting pemerintah daerah tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Tabalong Haji Muhammad Noor Rifani melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Abu Bakar Siddiq, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi Pembataan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penataan arsip penting dilakukan menyusul penggabungan dan pembubaran sejumlah SKPD di Tabalong, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Koperasi dan UKM.
Abu meminta Dispersip Tabalong segera melakukan inventarisasi dan penataan arsip dari SKPD yang telah bubar atau bergabung. Arsip yang tidak lagi memiliki unit kerja pengelola diharapkan dapat diamankan di depo arsip sebagai bagian dari tertib administrasi dan pertanggungjawaban pemerintahan.
“Kalau dibubarkan tentu SKPD kan tidak ada lagi yang bertanggung jawab. Seyogyanya Bu Kadis ini momentum Ibu meyakinkan kepada pimpinan daerah bahwa itu sangat penting untuk kita arsipkan dengan betul dan baik,” kata Abu Bakar Siddiq, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong.
Selain penataan arsip, Abu Bakar juga mendorong peningkatan kapasitas depo arsip Dispersip Tabalong. Dengan kapasitas penyimpanan yang memadai, dokumen penting pemerintah daerah maupun arsip lainnya diharapkan dapat tersimpan dengan aman dan terkelola dengan baik.
Gazali Rahman, TV Tabalong Melaporkan.
