Meski para peserta didik diliburkan selama bulan Ramadan, namun tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di sekolah tetap turun seperti biasanya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga pendidik dan kependidikan (PNS dan P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Tabalong akan tetap masuk bekerja seperti biasa, sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan.
Adapun jam masuk bekerja tenaga pendidik dan kependidikan sedikit berbeda dari ASN lainnya, yaitu akan diberlakukan 6 hari kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 8 hingga 14.30 siang. Sedangkan di hari Jumat dimulai pukul 8 hingga 11 siang dan di hari Sabtu dari pukul 8 hingga 11.30 siang.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong, Hasbi, mengatakan bahwa meski tidak ada kegiatan belajar mengajar, para tenaga pendidik ini akan melaksanakan aktivitas keadministrasian, menyusun kegiatan mengajar, serta menambah wawasan untuk meningkatkan kompetensi melalui kegiatan webinar.
Hasbi berharap tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus non-ASN dapat mengikuti aturan dan kebijakan yayasan atau satuan pendidikan masing-masing.
Selain pegawai di bawah naungan Dinas Pendidikan, dalam surat edaran tersebut juga mengatur jam kerja bagi ASN di perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja.
Hari Senin hingga Rabu jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA. Hari Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dan hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.
Sedangkan khusus bagi tenaga kesehatan yang memberlakukan 6 hari kerja, jadwal masuk kerja sama dengan tenaga pendidik dan kependidikan.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)