Sebelum dilantik, ratusan PKD terpilih se-Kabupaten Tabalong menjalani tes narkoba. Tes narkoba dilakukan sebagai salah satu persyaratan pengawas pemilu serta untuk memastikan mereka terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bawaslu Tabalong kembali menggandeng BNNK Tabalong untuk melaksanakan tes narkoba bagi calon pengawas pemilu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024.
Sebelumnya, tes narkoba dilakukan terhadap 36 Panwaslu kecamatan. Kali ini, tes dilakukan kepada 131 Panwaslu kelurahan dan desa (PKD) terpilih yang baru diumumkan sehari sebelumnya.
Tes narkoba dilaksanakan serentak mulai pukul 10 di tiga wilayah Kabupaten Tabalong, pada Sabtu, 1 Juni 2024. Salah satu tempat pelaksanaan tes adalah di Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Zainudin, menjelaskan bahwa tes narkoba dilakukan sebagai salah satu persyaratan pengawas pemilu. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan agar jajaran yang terbentuk bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Diadakannya tes narkoba ini karena memang menjadi persyaratan pendaftar seleksi calon pengawas (Panwaslu) kelurahan/desa yang mana tertera di pedoman rekrutmen pengawas kelurahan/desa. Dan juga untuk menjaga agar jajaran kita terbebas dari hal demikian,” ujar Zainudin, Koordiv. P3S Bawaslu Tabalong.
Kepala BNNK Tabalong, Tukiman, menuturkan bahwa untuk memaksimalkan tes narkoba, tim penguji disebar ke tiga wilayah Kabupaten Tabalong. Sebanyak 45 anggota PKD dari Kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Tanta, dan Upau menjalani tes narkoba di Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Tabalong.
Untuk wilayah utara, 45 anggota PKD dari Kecamatan Muara Uya, Jaro, Bintang Ara, dan Haruai menjalani tes narkoba di Kantor Panwascam Muara Uya. Sementara, 41 anggota PKD wilayah selatan dari Kecamatan Kelua, Pugaan, Banua Lawas, dan Muara Harus menjalani tes narkoba di Kantor Panwascam Kelua.
“Tentunya kita menyiapkan juga bahwa personel tersebut tidak menggunakan narkoba. Nah, hasil itulah yang bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabilitas, tentunya kita sampaikan juga kepada Panwas, nanti menilai, menyiapkan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan menjelang pilkada di tahun 2024 di Kabupaten Tabalong,” ujar Tukiman, Kepala BNNK Tabalong.
Selanjutnya, PKD terpilih akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji keesokan harinya, 2 Juni 2024, di wilayah kecamatan masing-masing. Usai pelantikan, juga akan dilaksanakan pembekalan awal seputar tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai PKD.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)