Tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam selama bulan Ramadan, serta mengikuti aturan operasional sesuai surat edaran yang telah ditetapkan Pemkab Tabalong.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tabalong kembali menekankan pada pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di atas pukul 12 malam selama bulan Ramadan. Hal ini disampaikan Tazeriyanor saat sidak yang dilakukan Satpol PP Tabalong bersama Polsek Murung Pudak dan Polisi Militer pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, Tazeriyanor juga menekankan kembali aturan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan pada para pengelola, sesuai surat edaran yang telah mereka bagikan ke pengelola. Ia berharap pengelola dapat mematuhi aturan operasional sesuai surat edaran yang ditetapkan Pemkab Tabalong selama bulan Ramadan.
“Termasuk pembatasan jam tayang, itu maksimal jam 12 malam. Sebenarnya boleh buka, tapi harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah, jadi dibatasi,” ujar Tazeriyanor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tabalong.
Tazeriyanor menegaskan, pihaknya akan menutup operasional THM yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dalam operasi ini, petugas juga menemukan tiga botol miras yang disita dari THM. Pengelola THM pun diperingatkan kembali untuk taat aturan.
(Muhammad Kharillah/TV Tabalong)