Home Tabalong Hari Ini Sambangi DPRD, FSP-KEP Tabalong Minta Kenaikan UMK 8% – 10% untuk UMK Tabalong 2025

Sambangi DPRD, FSP-KEP Tabalong Minta Kenaikan UMK 8% – 10% untuk UMK Tabalong 2025

by iin hendriyani

FSP-KEP Tabalong meminta kenaikan besaran UMK Tabalong tahun 2025 minimal delapan sampai dengan sepuluh persen. Permintaan kenaikan UMK ini mengacu pada hasil survei standar kebutuhan hidup layak.

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP) Tabalong melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tabalong dan Dinas Tenaga Kerja Tabalong pada Senin, 18 November 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Sebelumnya, FSP-KEP berencana melakukan aksi besar-besaran terkait tujuh tuntutan, namun karena suasana Pilkada, hal itu ditunda, dan ruang penyampaian aspirasi diganti melalui RDP ini.

Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul, mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan yang disuarakan adalah meminta kenaikan Umpah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2025 minimal delapan sampai dengan sepuluh persen, atau sekitar 300 ribu rupiah. Permintaan kenaikan UMK ini mengacu pada hasil survei standar kebutuhan hidup layak yang menyebutkan standar upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sekitar 4,6 juta rupiah, sementara UMK Tabalong 3,3 juta rupiah.

Syahrul juga menegaskan, pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan perumusan kenaikan upah, karena putusan MK yang menganulir peraturan tersebut. Ia menyatakan, MK sudah memutuskan bahwa UMK merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Upah minimum kabupaten/kota/provinsi adalah hak wewenang daerah, bukan wewenang pusat. Yang dulu-dulunya itu wewenang pusat yang mengatur, dengan keputusan MK itu wewenang daerah. Seharusnya tidak perlu menunggu regulasi lagi dengan dibatalkan yang ada sebagian masalah tentang upah, ini harus mengacu ke aturan lama, tidak perlu menunggu regulasi yang baru. Kembali kenaik acuan upah itu menurut hasil survei kebutuhan hidup layak,” ujar Syahrul, Ketua DPC FSP KEP Tabalong.

Ketua SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi, menambahkan, tuntutan kenaikan UMK ini sebagai jaring pengaman apabila karyawan sakit, karena hanya mendapat gaji pokok tanpa uang tunjangan. Sebab, jika gaji pokoknya masih rendah, maka akan sulit membiayai pengobatan dan kehidupan sehari-hari.

“Menurut peraturan perundang-undangan seperti ini, jadi 4 bulan pertama 100% upah pokoknya, 4 bulan kedua 75%, dan 4 bulan ketiga cuma 50 persen, artinya separuh yang didapatkan. Sedangkan dia sakit gak bisa bekerja kemana-mana, terus dia harus membiayai anak-istrinya, kalau cuma separuh kan mau makan apa mereka beserta keluarganya. Nah makanya kami menuntut kenaikan upah ini salah satunya untuk itu, itu adalah jaring pengaman,” ujar Muhammad Riyadi, Ketua SP-KEP SIS ADMO.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan, tuntutan serikat pekerja untuk mengubah dasar penghitungannya UMK ditampung agar dibahas bersama anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, yakni di antaranya perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.

“Kalo sesuai dengan PP dan Permenaker itu UMK ditetapkan tanggal 30 November, kemudian UMP tanggal 21 November. Jadi kita menunggu juga UMP karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Kita masih menunggu sebagai bahan perbandingan,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI-Jamsos Disnaker Tabalong.

Terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan DPC FSP KEP Tabalong:

  1. Agar PT Saptaindra Sejati mengubah pola kerja dari 6:7:1 menjadi pola kerja 3:3:1 dengan penerapan waktu kerja normatif 8 jam sehari.
  2. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir pemerintah.
  3. Tolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Tolak PP 51 Tahun 2023 sebagai acuan perumusan kenaikan upah.
  5. Naikkan upah minimum tahun 2025 sebesar minimal 8 sampai 10% tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
  6. Tetapkan upah minimum sektoral Kabupaten Tabalong.
  7. Tetapkan kenaikan upah minimum Kabupaten Tabalong sesuai survei kebutuhan hidup layak.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment