DPRD Tabalong menilai permintaan kenaikan UMK tahun 2025 realistis dan wajar. Namun, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dari berbagai aspek, serta perlu dibahas bersama untuk menemukan win-win solution antar semua pihak yang terlibat.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP) Tabalong meminta Upaht Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2025 naik sebesar delapan sampai dengan sepuluh persen, atau sekitar 300 ribu rupiah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tabalong dan Dinas Tenaga Kerja Tabalong pada Senin, 18 November 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Mereka juga meminta agar perumusan kenaikan upah tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, sebab sudah dialur melalui putusan MK. Dengan putusan MK tersebut, maka perumusan kenaikan upah merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, menilai tuntutan kenaikan UMK realistis, namun perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dari berbagai aspek. Selanjutnya, pihak DPRD akan duduk bersama Dewan Pengupahan untuk merumuskan permasalahan ini, agar ditemukan win-win solution tanpa merugikan salah satu pihak, baik itu pengusaha, pekerja, maupun pemerintah daerah.
“Sebenarnya itu sangat realistis, tapi semua itu perlu pengkajian dari sisi akademisinya bagaimana, terus dari aspek keselamatannya bagaimana, kepastian hukum yang jelasnya pun bagaimana. Sehingga kita pemerintah daerah menjalankan satu putusan itu betul-betul secara komprehensif,” ujar Riza Fahlipi, Ketua DPRD Tabalong.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Akhmad Helmi. Menurutnya, kenaikan UMK tahun 2025 sebesar delapan sampai dengan sepuluh persen terbilang wajar, mengingat harga komoditi yang semakin naik setiap tahun.
“Kita dengan melihat dan merasakan sekarang keadaan harga-harga yang semakin tinggi setiap tahun, mereka wajar untuk meminta kenaikan upah yang sesuai dengan standar apa yang mereka inginkan. Bahwa untuk menuju ke kehidupan penghasilan yang layak itu kita mengapresiasi sekali, dan aspirasi mereka kita sampaikan ke pemerintah melalui dinas tenaga kerja,” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Diketahui, penetapan UMK Tabalong tahun 2025 dijadwalkan pada 30 November 2024. Namun, Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama Dewan Pengupahan masih menunggu penetapan UMP yang dijadwalkan pada 21 November 2024, sehingga menjadi bahan perbandingan dan acuan dalam menetapkan UMK, karena nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)