Selain mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong juga mengesahkan Raperda perubahan tentang pembentukan Perumda Tabalong Jaya Persada. Melalui Raperda ini, diharapkan Perumda dapat mengambil peran dalam peluang Ibukota Nusantara.
Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017, tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Tabalong Jaya Persada, disahkan usai 7 fraksi DPRD Tabalong menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda, pada Senin, 13 November 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Perumda belum maksimal.
Bupati Anang menjelaskan bahwa Perumda diberikan peran besar sebelum masa pandemi COVID-19, namun tidak dapat dilakukan karena Perumda diberikan tugas khusus untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat akibat pandemi COVID-19. Sehingga banyak peluang usaha yang tidak bisa dilaksanakan.
“Saya juga ingin memberikan apresiasi kepada DPRD, karena DPRD sangat memahami bahwa tidak saja mendukung penanggulangan COVID-19, tetapi juga dalam rangka mengawal agar inflasi Tabalong tetap yang terendah di Indonesia. Itu peran Perumda yang telah dilakukan.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Bupati Anang berharap ke depan Perumda Tabalong Jaya Persada harus mengambil peran yang lebih besar, karena peluang terbuka luas menghadapi keberadaan Ibukota Nusantara.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)