Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah tahun 2026. Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS, Disperkim mengingatkan agar setiap usulan dapat dipilah sesuai kriteria sehingga tidak terjadi tumpang tindih antarprogram maupun antarinstansi terkait.
Program BSPS merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Tabalong, Asmara Bayu, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait jenis bantuan yang diusulkan.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah usulan yang belum tepat sasaran karena belum memilah antara rumah terdampak bencana alam, bencana kebakaran, program rehabilitasi rumah, maupun program bedah rumah bagi warga tidak mampu. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan dalam penentuan program yang tepat.
Ia berharap adanya koordinasi serta penyampaian yang jelas kepada SKPD pengampu, di antaranya Dinas Perkim Tabalong, Dinas Sosial Tabalong, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Tabalong, agar setiap usulan dapat diarahkan sesuai kewenangan dan kebutuhan riil di lapangan.
“Ini kita seharusnya memilah mana yang bagian terkena bencana alam, kemudian mana yang terkena bencana kebakaran, kemudian mana yang rehabilitasi, dan mana yang bedah rumah bagi warga tidak mampu. Itu perlu disampaikan kepada SKPD, beberapa SKPD pengampu di antaranya Dinas Perkim Tabalong ada, Dinas Sosial Tabalong ada, dan di BPBD Tabalong juga ada,” ujar Asmara Bayu, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan adanya pemilahan dan koordinasi lintas SKPD tersebut, Bayu berharap program rehabilitasi rumah pada tahun 2026 dapat tepat sasaran, berjalan efektif, serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong.
Muhammad Khairillah, TV Tabalong, melaporkan.
