Home Pembangunan BPJN Kalsel Hibahkan Jalan Putri Zaleha, Tabalong Siap Tingkatkan Pemeliharaan Infrastruktur

BPJN Kalsel Hibahkan Jalan Putri Zaleha, Tabalong Siap Tingkatkan Pemeliharaan Infrastruktur

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong menerima hibah aset jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Kalimantan Selatan pada Selasa, 28 April 2026, di kediaman Bupati Tabalong. Dengan hibah aset ini, Pemkab Tabalong diharapkan dapat memaksimalkan pemeliharaan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan daerah.

Hibah aset jalan nasional ini berupa ruas Jalan Putri Zaleha yang berada di kawasan Pasar Tanjung hingga menuju permukiman masyarakat Ujung Murung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung. Hibah ditandai dengan penandatanganan serah terima barang milik negara antara Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani dengan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Selatan, Budianto. Penyerahan ini turut disaksikan Kasubbag Umum dan Tata Usaha BPJN Wilayah II Kalsel, Iberahim.

Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menuturkan bahwa infrastruktur jalan dan jembatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menangani infrastruktur.

“Kita harus saling komunikasi dan berkolaborasi. Apa yang dibutuhkan masyarakat harus cepat ditangani. Saya juga sudah mengusulkan di tahun 2026 agar beberapa ruas jalan diperlebar, termasuk akses menuju Bandara Warukin hingga Maburai, karena saat ini sudah cukup padat,” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Sementara itu, Kasubbag Umum dan Tata Usaha BPJN Wilayah II Kalsel, Iberahim, menjelaskan hibah Jalan Putri Zaleha merupakan bagian dari proses penyerahan aset negara kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan nilai sekitar 2,4 miliar rupiah.

Proses hibah ini juga berkaitan dengan Jalan Antasari yang berada di depan Kantor Bupati Tabalong, yang saat ini masih dalam tahap persetujuan.

“Untuk Jalan Putri Zaleha dapat segera dihibahkan karena nilainya di bawah 10 miliar rupiah. Sedangkan Jalan Antasari masih menunggu persetujuan lebih lanjut karena nilai dan kewenangannya berbeda,” jelas Iberahim, Kasubbag Umum dan Tata Usaha BPJN Kalsel.

Iberahim berharap, melalui hibah ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat melanjutkan pemeliharaan maupun peningkatan jalan, termasuk penanganan bahu jalan dan jembatan.

Secara keseluruhan, panjang jalan di wilayah Tabalong mencapai sekitar 733 kilometer, dengan 128,3 kilometer di antaranya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pemkab Tabalong memastikan program peningkatan, pemeliharaan, hingga pembangunan jalan di daerah terpencil terus berjalan guna mengurangi keterisolasian wilayah.

Dano Nafarin, TV Tabalong melaporkan.

You may also like

Leave a Comment