DPRD Tabalong mendorong Pemkab Tabalong untuk melakukan percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah yang belum terinventarisasi. Pasalnya, inventarisasi aset itu penting untuk memudahkan pengerjaan aset tersebut, baik renovasi maupun perluasan bangunan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Tabalong dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong pada Rabu, 26 Maret 2025, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Tercatat, saat ini pensertipikatan aset milik pemerintah daerah telah mencapai 75 persen, atau sekitar 1.406 persil dari total register 1.875 persil bidang tanah.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, mengatakan pihaknya pun mendorong agar pensertipikatan aset tersebut ditingkatkan dan dipercepat.
Ia menerangkan, masih banyak aset daerah yang terbengkalai dan belum terinventarisasi secara rapi, di antaranya rumah-rumah dinas, aset yang dipinjam pakai instansi vertikal, serta hibah untuk sekolah swasta dan madrasah.
“Nah, untuk penertiban itu harus secepat mungkin dilakukan, karena di era dulu banyak hibah maupun bantuan dari masyarakat yang belum tersertifikasi. Sehingga, keberadaan gedung yang berdiri di atasnya ini, kalau kita ingin melakukan renovasi, perbaikan, dan perluasan bangunan, masih kita tahan dulu,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Winarto menambahkan, inventarisasi aset daerah juga penting untuk membangun kawasan-kawasan simultan, di antaranya kawasan perkantoran yang layak, kawasan hijau, dan kawasan pertanian. Ia berharap OPD Pemkab Tabalong saling berkoordinasi untuk percepatan aset daerah agar aset yang dimiliki dapat ditata dalam satu kawasan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)