Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tabalong melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati pada 11 Mei 2023. Terdapat 2 Rancangan Perbup yang dibahas pada pertemuan yang digelar di Depo Arsip Dispersip Tabalong.
Dua Rancangan Peraturan Bupati tersebut dibahas oleh jajaran Dispersip Tabalong bersama jajaran Bagian Hukum Setda Tabalong dan Inspektorat Tabalong.
Dimana 2 Raperbup tersebut terdiri dari 1 Perbup baru dan 1 Perbup hasil penggabungan 3 Perbup lama yang akan disempurnakan.
Adapun Perbup baru yaitu Perbup Alih Media, sedangkan 1 Perbup merupakan penggabungan dari Perbup Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Keamanan Klasifikasi Arsip Dinamis (SKKAD) yang telah ditetapkan tahun 2020 lalu.
“Adapun ketiga Perbup ini, yaitu Kode Klasifikasi, JRA, dan SKKAD direvisi menjadi Three in One, yang merupakan arahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, dan ketiga Perbup yang direvisi ini sudah disosialisasikan dari tahun 2020,” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Tabalong, Rahma Norita, menyampaikan hadirnya Perbup ini nantinya diharapkan mampu mengangkat nilai lembaga kearsipan Kabupaten Tabalong, yang rencananya akan dilakukan pengawasan external pada Juni mendatang.
“Yang mana 4 Perbup ini untuk kami mengangkat nilai lembaga kearsipan Kabupaten Tabalong, yang akan diawasi pengawasan external bulan Juni ini, jadi kami sesegera mungkin membahas dalam hal 4 Perbup. Regulasi ini sangat menunjang nilai dari lembaga kearsipan Kabupaten Tabalong, yang mana poin tersebut, instrumen tersebut 30 persen nilai nya akan terangkat,” Rahma Norita, Kabid Kearsipan Dispersip Tabalong, menjelaskan.
Peraturan Bupati ini nantinya akan menjadi payung hukum pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tabalong, guna pelaksanaan kearsipan daerah yang lebih optimal.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)