Home Editor's Picks Regulasi Pemberian Rumah bagi Warga Relokasi Ujung Murung Terus Digodok

Regulasi Pemberian Rumah bagi Warga Relokasi Ujung Murung Terus Digodok

by tabalong hari ini
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong tengah menyusun regulasi perjanjian pemberian rumah dan tanah untuk warga Ujung Murung yang berada di kawasan rawan bencana. Ini menyusul telah rampungnya bangunan fisik 15 unit rumah untuk relokasi warga tersebut.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tabalong saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 Mei 2023.

Erfin menuturkan, regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah Kabupaten Tabalong tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Dimana regulasi ini bertujuan agar tanah dan rumah yang telah dibangun oleh Pemkab Tabalong dan dihibahkan kepada penerima, nantinya dapat digunakan sebaik mungkin.

Dalam regulasi ini juga melarang perubahan fisik bangunan seperti bentuk, hingga penambahan dan pengurangan bangunan. Selain itu, tanah dan rumah yang telah dihibahkan nantinya juga dilarang dipindah tangankan ke orang lain.

“Sa’at ini sebenarnya secara fisik sudah bisa ditempati tapi secara regulasi masih digodok perjanjian antara si penerima bantuan dengan pemerintah daerah karena kami berharap rumah yang disediakan itu memang akan ditempati oleh personil yang disediakan, artinya tidak dipindah tangankan ke orang lain. Jadi dengan bagian hukum juga kami sedang membuat satu perjanjian agar fungsi dan peruntukan rumah itu sesuai dengan apa yang kita inginkan,” ujar Erfin Nirza Siregar, Kepala Disperkim Tabalong.

Baca Juga  Wabup Mawardi Ajak Milenial Menjadi Pelopor Pendonor Darah

Erfin mengimbau kepada seluruh yang akan menempati rumah tersebut untuk selalu menjaga kebersihan, terlebih di masing-masing rumah telah disediakan tempat pembuangan sampah sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong.

Diketahui, 15 rumah relokasi yang berada di RT 2 Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, telah terpasang jaringan listrik dan air bersih. Bahkan jalan lingkungan yang menjadi kewenangan Disperkim Tabalong juga telah dilakukan perkerasan dan dapat dilalui oleh masyarakat.

Dari 15 rumah tersebut, 8 rumah diantaranya masih dalam tahap pembangunan sistem sanitasi oleh Dinas PUPR Tabalong, dan diperkirakan akan rampung bulan Mei 2023.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment