Home Editor's Picks Bagian Hukum Setda Tabalong Memfasilitasi Penyelesaian Raperbup Kearsipan

Bagian Hukum Setda Tabalong Memfasilitasi Penyelesaian Raperbup Kearsipan

by tabalong hari ini
0 comment

Bagian Hukum Setda Tabalong akan memfasilitasi penyelesaian dan penyempurnaan dua rancangan peraturan bupati atau Raperbup milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong. Kedua Raperbup ini nantinya akan disampaikan ke Pemprov Kalsel.

Hal tersebut diungkapkan perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Bagian Hukum Setda Tabalong, Raudhatul Jannah, usai pembahasan Raperbup baru alih media dan Raperbup hasil penggabungan Perbup Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Keamanan Klasifikasi Arsip Dinamis (SKKAD), Kamis 11 Mei 2023 di Depo Arsip Dispersip Tabalong.

Raudhatul Jannah mengungkapkan, sesuai dengan ruang lingkupnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel kemungkinan akan memfasilitasi Raperbup ini, dan diperkirakan Raperbup akan rampung dalam waktu setengah hingga 1 bulan.

“Sebenarnya kita hanya menyempurnakan, dan ini memang sudah jadi jadwal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk melaksanakan peraturan bupati ini, maka perlu dihasilkan dari keputusan rapat kita pada hari ini, kemudian dari rancangan peraturan bupati yang sudah kita bahas pada hari ini, nanti akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Tabalong untuk difasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru,” ujar Raudhatul Jannah, perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Bagian Hukum Setda Tabalong.

Raudhatul Jannah menambahkan, setelah selesai difasilitasi dari Pemprov Kalsel, maka Raperbup akan ditandatangani oleh Bupati Tabalong untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perbup.

Baca Juga  Juli 2023, Inflasi Kota Tanjung Terendah di Kalimantan

Diketahui, dari dua Raperbup yang diusulkan, 1 Raperbup merupakan penggabungan 3 Perbup yang sudah ditetapkan ditahun 2020 lalu. Penggabungan harus dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment