Untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, seluruh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran menandatangani komitmen anti korupsi pada Kamis, 25 Juni 2026, di Balai Dandung Rakyat Suchrowardi, Pembataan.
Penandatanganan komitmen anti korupsi diawali oleh Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, diikuti Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlevi, kemudian dilanjutkan oleh seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi anti korupsi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tabalong. Sosialisasi dihadiri Ketua Forum Aksi Penyuluh Anti Korupsi Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Tabalong, kepala SKPD, kepala puskesmas se-Tabalong, dan peserta yang mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh aparatur pemerintah, khususnya pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. Sehingga setiap tugas dan tanggung jawab dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Saya menegaskan kembali bahwa penandatanganan komitmen anti korupsi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi pengingat dan tekad bersama dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata dalam setiap kebijakan, setiap program, dan setiap penggunaan anggaran di perangkat daerah masing-masing,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati menambahkan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas di lingkungan birokrasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
