Home Tabalong Hari IniKriminal Perkembangan Kasus TPPO, Polres Tabalong Kembali Tetapkan 5 Tersangka

Perkembangan Kasus TPPO, Polres Tabalong Kembali Tetapkan 5 Tersangka

by tabalong hari ini

Jajaran Polres Tabalong kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus TPPO dengan tersangka warga Maha Pasar Kecamatan Haruai.

Penetapan 5 tersangka kasus TPPO ini disampaikan langsung Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong IPTU Galih Putra Wiratama, Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Sutargo, dan perwakilan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel, di halaman Mapolres Tabalong pada Senin, 26 Juni 2023.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari seorang perempuan berinisial IS (38), warga Handil Amuntai Kelurahan Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Kemudian empat orang laki-laki yaitu HSN (37), warga Kelurahan Akar Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, AB (36), warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, PH (32), warga Desa Mampari Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, dan AS (44), warga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Lebih lanjut, AKBP Anib Bastian menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrut hingga pengurus paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri.

Diketahui, pelaku menjanjikan para korban untuk menjadi pekerja di hotel di Arab Saudi, namun tidak melalui agen tenaga kerja resmi melainkan melalui agen travel umroh. Mengingat sebelumnya keempat tersangka pria mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh.

“Kalau bicara keuntungan yang diperoleh dari masing-masing tersangka yang dibelakang saya bervariasi, kalau yang wanita keuntungannya dia 500 ribu, kalau yang SN atau U keuntungannya 2 juta rupiah, terus inisialnya AP keuntungannya 2 juta 500 ribu rupiah, inisialnya P keuntungannya 2 juta, dan inisial AS keuntungannya 1 juta 200 ribu rupiah,” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Para tersangka ini disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, jajaran Polres Tabalong akan terus mengembangkan kasus TPPO ini, baik dengan memeriksa badan usaha yang digunakan para tersangka di Jakarta maupun mengejar tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Diketahui, sebelumnya pada Senin, 19 Juni 2023, jajaran Polres Tabalong mengamankan seorang wanita berinisial RM (62), warga Mahe Pasar Kecamatan Haruai yang diduga turut membantu merekrut korban untuk bekerja di hotel di Arab Saudi.

(Rais – Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment