Home Tabalong Hari Ini Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Legalitas Usaha

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Legalitas Usaha

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Tabalong menekankan agar setiap pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pasalnya, NIB sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Tabalong, Dahlan, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Tabalong pada Kamis, 15 Februari 2024.

Dahlan menjelaskan pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NIB guna memudahkan proses perizinan. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, angka pengenal importir API, dan hak akses kepabeanan.

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui laman resmi One Stop Submission atau OSS dengan syarat KTP dan nomor telepon aktif.

Selain itu, DPMPTSP juga memberikan layanan penerbitan NIB baik melalui loket di Mal Pelayanan Publik maupun layanan Jempol Ibu atau Jemput Bola Pelayanan Perizinan Berusaha.

“Jadi tujuan utama Jempol Ibu ini adalah membantu pelaku usaha UMKM yang ada di desa atau kecamatan untuk mendapatkan NIB. Jadi NIB ini berguna untuk yang pertama sebagai legalitas usaha bagi mereka untuk melaksanakan usaha tersebut,” ungkap Dahlan, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Tabalong.

Dahlan menambahkan, selain menyatakan legalitas usaha, NIB juga memiliki beragam manfaat, antara lain mempermudah akses kredit usaha, mempermudah mendapatkan pelatihan usaha, mempermudah pembuatan sertifikat halal, bahkan sebagai sarana untuk mendapatkan pemasangan listrik usaha dengan harga murah.

Baca Juga  Jadi Pintu Masuk Hewan Ternak, Dinas Vaksinasi PMK Sapi di Kecamatan Jaro

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment