Bawaslu Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PKD untuk Pilkada tahun 2024 selama tiga hari ke depan. Perpanjangan dilakukan lantaran pendaftar PKD di puluhan kelurahan/desa belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024 diumumkan Bawaslu Tabalong melalui akun media sosialnya pada Selasa, 21 Mei 2024.
Masa perpanjangan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Muhammad Zainudin, yang ditemui pada 21 Mei 2024 di kantornya menjelaskan, masa perpanjangan diberlakukan lantaran berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran calon anggota PKD dari tanggal 18 sampai dengan 21 Mei lalu, sebanyak 83 kelurahan/desa dari 131 kelurahan/desa belum memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud ialah jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa dan/atau sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
“Kalau untuk pendaftar di area satu kecamatan, untuk perihal administrasi KTP atau domisili, kita prioritaskan untuk penduduk desa setempat. Kemudian apabila ada hal lainnya yang tidak memungkinkan, maka untuk satu kecamatan diperbolehkan,” jelas Zainudin, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Tabalong.
Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PKD dijadwalkan pada 25 Mei 2024. Kemudian, tes wawancara akan dilakukan dari tanggal 27 sampai dengan 28 Mei 2024, yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu masing-masing kecamatan.
Diketahui, setiap kelurahan/desa di Tabalong akan diawasi oleh satu PKD, sehingga total PKD yang dibutuhkan berjumlah 131 orang.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)