Home Tabalong Hari Ini Pemkab Tabalong Sosialisasikan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Peran Disabilitas dalam Dunia Kerja

Pemkab Tabalong Sosialisasikan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Peran Disabilitas dalam Dunia Kerja

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong mensosialisasikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melayani para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran disabilitas dalam dunia kerja.

Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabalong, Pebriadin Hapiz, pada 18 November 2024. Dalam kesempatan ini, ia mengapresiasi Disnaker karena telah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Kehadiran unit layanan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Tabalong untuk memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Menurut Hapiz, penyandang disabilitas juga harus diberikan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Melalui sosialisasi ini, Hapiz berharap perusahaan-perusahaan di Tabalong dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan setara bagi semua pihak. Ia juga berharap keberadaan unit layanan ini tidak hanya sebatas program, tetapi benar-benar memberikan solusi dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja yang layak.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak, sehingga kita dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan setara bagi semua pihak, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Kami juga menghimbau kepada seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, agar lebih terbuka dan memberikan dukungan bagi peningkatan peran serta penyandang disabilitas dalam dunia kerja,” ujar Pebriadin Hapiz, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong.

Penyediaan unit layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020. Kehadiran unit layanan bagi penyandang disabilitas di Tabalong menjadi yang kelima di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment