Home Tabalong Hari Ini Pekerja Rentan di Tabalong Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, PJ Bupati Ingatkan Agar Proses Klaim Dipermudah

Pekerja Rentan di Tabalong Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, PJ Bupati Ingatkan Agar Proses Klaim Dipermudah

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penjabat Bupati Tabalong pun meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses klaim bagi peserta.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawaroh, dalam arahannya pada saat rapat koordinasi pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 16 Januari 2025, di Aula Tanjung Puri. Rapat ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Nanang Mulkani, serta organisasi perangkat daerah Tabalong.

Pekerja rentan ini nantinya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan nominal besar santunan yang akan diberikan akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal sebesar 70 juta rupiah. Kemudian, jaminan kematian atau meninggal biasa akan diberikan sebesar 42 juta rupiah.

Hamida Munawaroh meminta pihak terkait untuk memastikan tidak ada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tumpang tindih. Ia pun meminta agar BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai kesulitan klaim itu saja kami minta, artinya ini program kami menyambut baik program dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian juga didukung oleh Pak Bupati terpilih. Nah, kami berharap ini betul-betul bermanfaat dan bisa dinikmati oleh masyarakat kita,” ujar Hamida Munawaroh, PJ Bupati Tabalong.

Pekerja rentan di Kabupaten Tabalong ini diambil dari data aplikasi Silangkarr yang berjumlah 15.136 masyarakat miskin. Dari jumlah tersebut, terverifikasi 8.350 pekerja rentan yang tergolong di usia produktif 18 sampai 65 tahun, sehingga siap dilakukan pembayaran.

(Dano Nafarinn, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment