Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tabalong memusnahkan belasan ribu butir obat-obatan tertentu yang sering kali disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu yang digelar bersamaan saat Forum Konsultasi Publik pada 20 Mei 2026 di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.
Pemusnahan obat-obatan tertentu dilakukan sejumlah unsur dari BPOM, kejaksaan, polres, BNNK, dinas kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia, hingga media massa. Obat-obatan yang dimusnahkan meliputi Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan. Jumlah obat-obatan tertentu yang dimusnahkan pada kegiatan ini yakni sebanyak 13.800 butir, dari total sitaan sebanyak 117.749 butir yang sebelumnya telah terlebih dahulu dimusnahkan.
Kepala BPOM Tabalong, Taufiqurrahman, menjelaskan, obat-obatan yang dimusnahkan merupakan obat-obatan ilegal yang didapatkan dari hasil penindakan di wilayah kerja BPOM Tabalong, yakni meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Tengah.
“Di empat kabupaten area pengawasan kami. Di apotek, toko obat, atau pasar? Tidak, mereka di jalur-jalur ilegal. Karena kalau jalur-jalur yang legal itu ranahnya bukan penindakan ya, ranahnya adalah pengawasan, jadi pendampingan, pengawasan, pembinaan. Di apotek, toko obat, itu kita damping, kita bina, kita jaga dengan baik. Kalau itu semua tadi jalur-jalur ilegal,” ujar Taufiqurrahman, Kepala BPOM Tabalong.
Taufiqurrahman juga mengatakan bahwa aksi ini merupakan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaku bisnis obat-obatan yang telah menjalankan regulasi dengan baik dan taat terhadap aturan. Selain itu, aksi ini juga sebagai upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang tidak sesuai peruntukannya.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.
