Komisi III DPRD Tabalong bersama sejumlah SKPD terkait lakukan pembahasan awal tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Tabalong, Kamis, 23 Juli 2026.
Pembahasan awal tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, didampingi sejumlah anggota dan menghadirkan jajaran Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tabalong.
Dalam pembahasan tersebut diketahui Raperda dibentuk dengan tujuan untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan mencegah pencemaran air tanah dan air permukaan, menjaga kelestarian sumber daya air, hingga memastikan kepastian hukum dan pedoman teknis.
Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, mengharapkan agar Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengharapkan keterlibatan berbagai lapisan masyarakat dalam kegiatan uji publik pengelolaan air limbah domestik, sehingga saran dan masukan dapat terhimpun.
“Tadi dalam uji publik kami minta tadi PUPR mengadakan uji publik karena kami tidak mau nanti masyarakat mengira Raperda ini Raperda siluman, Raperda titipan, nah kami minta dari Dinas PUPR karena yang mengadakan adalah mereka. Kami minta uji publik di akhir Juli atau di awal Agustus nanti itu semua elemen masyarakat diundang, kami minta dari setiap kecamatan ada perwakilannya minimal 3 orang, lantas semua camat terus semua SKPD yang terkait semuanya diundang utamanya tokoh masyarakat diundang,” ujar Ari Wahyu Utomo, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Ari juga mengungkapkan bahwa Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini sangat penting untuk dibuat sebagai pedoman dan payung hukum dalam menegakkan regulasi lingkungan, menetapkan kejelasan hak, kewajiban, serta sanksi bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Maria Ulfah, TV Tabalong melaporkan.
