Kepala desa maupun aparat desa di Kabupaten Tabalong dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini. Namun sebagai pengganti, pihak desa akan mendapatkan gaji ke-13.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Achmad Rahadian Noor, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 3 April 2024.
Rahadian menjelaskan tidak adanya tunjangan hari raya atau THR untuk kepala desa dan aparat desa merujuk pada Pedoman Umum Penyusunan APBDes Tahun 2024. Yang mana dalam pedoman tersebut tidak termuat kebijakan penganggaran untuk pembayaran THR.
Meski tidak ada THR, menurut Rahadian, didalam pedoman tersebut terdapat kebijakan penganggaran gaji ke-13 setara 1 kali gaji yang dapat dicairkan sesuai dengan kebijakan masing-masing desa.
“Jadi kalau untuk penggunaannya ini tergantung kebijakan masing-masing desa aja, apa mereka memerlukan nanti untuk keperluan lebaran dari gajih 13 tersebut atau mereka memerlukan nanti pada saat menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Nanti tergantung masing-masing desa mau diambil kapan dan itu sudah teranggarkan,” ujar Achmad Rahadian Noor, Kepala DPMD Kabupaten Tabalong.
Disamping itu, Rahadian menambahkan berdasarkan Pedoman Umum Penyusunan APBDes Tahun 2024, pemberian gajih ke-13 hanya diperuntukkan untuk kepala desa dan juga aparat desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD tidak termasuk.
(Maria Ulfah/ TV Tabalong)