Home Tabalong Hari Ini Jelang Pemungutan Suara Ulang di Tabalong, Ratusan Undangan Pemilih Dibagikan

Jelang Pemungutan Suara Ulang di Tabalong, Ratusan Undangan Pemilih Dibagikan

by Muhammad Rais
0 comment

Jelang pemungutan suara ulang di TPS 05 Belimbing Raya, petugas KPPS telah membagikan seluruh undangan kepada para pemilih. Diharapkan pemilih dapat menggunakan kembali hak pilihnya.

Petugas KPPS TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya RT Tiga, Kecamatan Murung Pudak, membagikan surat undangan pemberitahuan pemungutan suara ulang atau PSU kepada seluruh pemilih terdaftar di TPS tersebut.

Pembagian undangan PSU berlangsung selama dua hari, dari tanggal 21 sampai dengan 22 Februari 2024. Sementara itu, PSU dijadwalkan pada Sabtu, 24 Februari 2024, di halaman samping toko daging Iyan, Jalan Belimbing Raya RT Tiga.

Diketahui pemilih terdaftar di TPS 05 Belimbing Raya berjumlah 226 orang, terdiri dari DPT 214 orang dan DPTB 12 orang. Selain itu, petugas KPPS juga menginformasikan secara langsung jadwal pelaksanaan PSU kepada 2 orang DPK.

Ketua KPPS TPS 05 Belimbing Raya, Noormiati, yang ditemui pada Jumat, 23 Februari 2024, saat persiapan TPS, menyatakan bahwa pembagian surat undangan berlangsung lancar. Dia juga menilai antusias masyarakat masih tinggi untuk berhadir ke TPS karena tidak ingin kehilangan hak pilihnya.

“Ya harapan dari kami untuk para pemilih yang ada di TPS 05 Belimbing Raya, kami harapkan kepada seluruh masyarakat bisa untuk berpartisipasi dalam pencoblosan ulang ini,” ujar Noormiati, Ketua KPPS TPS 05 Belimbing Raya.

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan PSU TPS 05 Belimbing Raya dijadwalkan berlangsung seperti pemungutan suara sebelumnya, yaitu dimulai pukul 7 pagi untuk DPT, pukul 11 untuk DPTB, dan dilanjutkan pukul 12 hingga 13 untuk DPK.

Baca Juga  Jamaah Haji Tabalong Tiba di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Adapun surat suara yang akan dicoblos adalah untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui sebelumnya, PSU terpaksa dilakukan lantaran berdasarkan hasil temuan pengawas TPS, terdapat 13 pemilih dari luar Kalimantan Selatan yang menggunakan hak suaranya di TPS tersebut namun tidak menggunakan surat pindah memilih. Atas temuan tersebut, pengawas TPS secara berjenjang menyarankan KPPS melakukan PSU, dan Bawaslu menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Tabalong.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment