Home Tabalong Hari Ini Hadapi PSU TPS 05 Belimbing Raya, Ini Upaya KPU & BAWASLU…

Hadapi PSU TPS 05 Belimbing Raya, Ini Upaya KPU & BAWASLU…

by Muhammad Rais
0 comment

Menghadapi PSU TPS 05 Belimbing Raya, KPU Tabalong melakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal. Disamping itu, BAWASLU Tabalong akan mengawal proses PSU dari tahap persiapan.

Menghadapi pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya RT Tiga, Kecamatan Murung Pudak, yang dijadwalkan pada Sabtu, 24 Februari 2024, KPU Tabalong menyiapkan sejumlah langkah agar pelaksanaan PSU berjalan lancar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong, Inderi Hidayat, yang ditemui pada Rabu, 21 Februari 2024, di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KPPS, PPS, dan PPK guna menghadapi PSU mendatang. Ia juga menjelaskan KPPS yang bertugas masih KPPS sebelumnya, karena masa tugas mereka hingga 25 Februari 2024.

“KPPS masih menggunakan KPPS yang ada karena dalam ketentuan mereka masih. Di tanggal 25 baru berakhir masa jabatan mereka, jadi mereka masih bisa melaksanakan tugas tersebut,” kata Inderi Hidayat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong.

Selain berkoordinasi dengan pihak internal secara berjenjang, KPU Tabalong juga melakukan koordinasi dengan pihak eksternal, khususnya terkait keamanan pelaksanaan PSU.

Sementara itu, Ketua BAWASLU Tabalong, Mahdan Basuki, yang ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama, menyatakan BAWASLU akan mengawal proses PSU di TPS 05 Belimbing Raya. Pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan PSU berjalan lancar, sejak tahap persiapan.

Baca Juga  16 Jamaah Haji Tabalong Masuk Kuota Tambahan Diberangkatkan

“Bahwasanya kita juga ditugasi untuk memastikan proses persiapan pemungutan suara ulang dari penyampaian undangan kepada masing-masing pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK. Paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ujar Mahdan Basuki, Ketua BAWASLU Tabalong.

Mahdan menambahkan BAWASLU juga telah menyarankan KPU menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan PSU kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, dan kepala satuan pendidikan. Hal ini agar pemilih memperoleh kesempatan untuk kembali menggunakan hak pilihnya saat PSU.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment