Home Tabalong Hari Ini Jangan Telat! 15 Januari 2024 Batas Akhir Mengurus Pemindahan Hak Pilih

Jangan Telat! 15 Januari 2024 Batas Akhir Mengurus Pemindahan Hak Pilih

by Muhammad Rais
0 comment

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong mengingatkan warga luar Tabalong segera mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. Pengurusan pindah memilih dilakukan paling lambat 15 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, usai rapat kerja dengan Komisi Satu DPRD Tabalong pada Selasa, 2 Januari 2024, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Ardi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, warga luar daerah dapat mengurus hak pilihnya agar dapat mencoblos di domisilinya sekarang, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan ada dua cara agar warga luar daerah memperoleh hak pilihnya di Tabalong, yaitu mengusulkan permohonan ke TPS asal terdaftar atau melakukan proses pemindahan di tempat domisilinya sekarang melalui KPU, PTK, atau PPS.

Calon pindah memilih harus melampirkan surat pemberitahuan dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, sesuai alasan pengajuan pemindahan lokasi pencoblosan.

Ardi menegaskan, meskipun warga luar daerah dapat mencoblos di Tabalong, namun hak pilihnya tetap menyesuaikan alamat KTP.

Apabila mereka dari luar Kalimantan, maka hak pilihnya hanya Presiden dan Wakil Presiden, tidak termasuk anggota legislatif.

“Nah, jadi ketentuan untuk menggunakan hak pilih yang bukan terdaftar di DPT Tabalong itu harus melakukan proses pindahan. Jadi nanti tergantung klasifikasinya sesuai dengan alamat KTP elektronik yang bersangkutan, dan disesuaikan dengan daerah pemilihan. Kalau misalnya daerah Jawa, maka memang hak pilihnya adalah hanya Presiden dan Wakil Presiden.” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

You Might Be Interested In
Baca Juga  Ingat! ASN dan Non ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Bakal Disanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada 9 kategori pemilih pindahan, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara di rutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah hingga tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisilinya.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment