Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Rabu, 24 Januari 2024. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Beginilah proses pemusnahan 5.309 keping e-KTP yang dilakukan jajaran Disdukcapil Tabalong.
e-KTP yang dimusnahkan terdiri dari e-KTP yang dicetak tahun 2022 sebanyak 3.440 keping dan tahun 2023 sebanyak 1.866 keping.
e-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan e-KTP yang sebelumnya dikembalikan oleh masyarakat lantaran adanya perubahan data kependudukan seperti status perkawinan dan alamat, hingga adanya kerusakan saat mencetak.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, menjelaskan bahwa pemusnahan e-KTP ini merupakan kewajiban Disdukcapil untuk melindungi masyarakat Tabalong dari kebocoran data atau penyalahgunaan KTP.
“Kegiatan ini adalah menjadi sebuah kewajiban bagi kami memastikan bahwa data orang, meskipun KTP-nya sudah rusak, itu tetap aman. Kaitannya dengan itu sebenarnya diamanatkan bahwa kita harus memusnahkan ini dan ada berita acara pemusnahan. Dulu sebelum tahun 2000-an itu masih diizinkan untuk dibakar, tetapi di tahun 2022 kemarin ada semacam imbauan bagi kami Disdukcapil dari tim Disdukcapil sendiri menyatakan tidak dibakar lagi karena kita juga harus mendukung program pemerintah untuk pengamanan masalah lingkungan. Nah, jadi itu kenapa pada hari ini kami baru melakukannya mulai tahun 2022 sampai tahun 2023 ini karena untuk menyikapi itu tadi,” ujar Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowi Rawatianice menambahkan bahwa usai dilakukan pemusnahan, pihaknya akan menyerahkan bekas e-KTP yang telah hancur ke pengelola sampah Dinas Lingkungan Hidup Tabalong.
Selain itu, Rowi memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemusnahan dokumen kependudukan secara rutin sesuai dengan berita acara yang ditetapkan.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)