Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial kembali membuka program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif atau UEP di tahun 2024. Program UEP tahun ini menyasar ratusan keluarga penerima manfaat.
Sebanyak 120 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Tabalong bakal menjadi sasaran program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif atau UEP dari Dinas Sosial Tabalong.
Masing-masing KPM yang masuk dalam SK Kemiskinan Tabalong tersebut akan mendapatkan bantuan dana sebesar 5 juta rupiah untuk mengembangkan usahanya.
Kepala Dinas Sosial Tabalong, Rusmadi, saat ditemui belum lama tadi menjelaskan program ini bertujuan memberikan motivasi kepada masyarakat prasejahtera yang ingin mengembangkan usahanya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan ekonomi para penerima.
“Kami berharap, karena yang dibantu ini adalah mereka yang masuk dalam SK kemiskinan, jadi kami berharap mereka yang mendapatkan bantuan ini usahanya akan semakin maju sehingga mereka akan bisa keluar dari garis kemiskinan tersebut,” ujar Rusmadi, Kepala Dinas Sosial Tabalong.
Rusmadi menambahkan, bantuan UEP dapat diterima para KPM dengan sejumlah syarat dan ketentuan, di antaranya membuat surat permohonan bantuan dengan menerangkan jenis usaha, terdaftar dalam SK kemiskinan, memiliki KTP dan KK, usia 25 sampai 55 tahun dan sudah menikah, membuat proposal permohonan dengan dibantu fasilitator desa atau TKSK kecamatan yang ditujukan ke Dinas Sosial Tabalong, serta melampirkan rencana anggaran biaya.
Selain itu, bantuan UEP juga dapat diberikan kepada penyandang disabilitas dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah.
Diketahui, pada tahun 2024, Dinas Sosial Tabalong mengalokasikan dana bantuan UEP sebesar 600 juta rupiah yang ditujukan bagi 120 KPM dengan masing-masing KPM mendapat bantuan sebesar 5 juta rupiah.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)