Home DPRD Dewan Kembali Mediasi Sengketa Lahan Warga Kasiau Dengan PT Adaro

Dewan Kembali Mediasi Sengketa Lahan Warga Kasiau Dengan PT Adaro

by tabalong hari ini

DPRD Kabupaten Tabalong kembali memediasi sengketa lahan antara perwakilan warga Desa Kasiau dengan PT Alam Tri Abadi dan PT Adaro Indonesia, pada Selasa 28 Februari 2023. Dalam mediasi yang ketiga kali ini, kedua belah pihak kembali tidak menemukan kesepakatan.

Mediasi kembali digelar DPRD Tabalong melalui rapat dengar pendapat, di ruang rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.

Rapat dengar pendapat ini merupakan rapat lanjutan yang telah digelar ketiga kalinya, yang mana pada RDP ini ber agendakan penyampaian hasil pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tabalong, di lahan milik 3 orang warga Kasiau yang menjadi permasalahan.

Yang mana dari hasil pengukuran tersebut didapati bahwa sebagian tanah masuk dalam hak guna usaha PT Adaro Indonesia dan sebagian tanah lainnya di luar hak guna usaha, dan lahan yang bersengketa merupakan kawasan hutan produksi tetap.

Meski demikian, dalam rapat ini kedua belah pihak masih belum menemukan kesepakatan soal ganti rugi lahan.

Diwawancara secara terpisah di Pendopo Bersinar Pembataan, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Mustafa menuturkan bahwa pihaknya siap kembali memediasi perwakilan warga Desa Kasiau dengan pihak perusahaan apabila diperlukan.

“Kami di DPRD sendiri menerima terus apa pun bentuk nya, pengaduan, penyampaian keluhan masyarakat. Dan kami secara legislatif adalah sebagai wakil masyarakat namun kami tidak ada inisiasi dari DPRD sendiri itu tergantung masyarakat dan antara masyarakat dan perusahaan apabila tidak ada penyelesaian kami siap mediasi kan,” kata Mustafa.

Sementara itu, diwawancarai usai rapat dengar pendapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Jurni, mengaku kecewa akan sikap dari pihak perusahaan yang belum bisa melakukan ganti rugi kepada warga, Jurni berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Jadi sebenarnya kami anggota dewan yang memediasi ini sangat kecewa lah artinya dengan jawaban-jawaban dari pihak Adaro yang menurut kami sama sekali tidak ada itikad baik nya karena rapat ini bukan hari ini aja rapat sebelumnya sudah ada dan waktu itu hanya tinggal kalau itu memang di luar HGU pihak perusahaan siap bayar kan seperti itu awalnya nah pada waktu itu pihak masyarakat sudah membawa dokumen bahwa ini sudah ada pengukuran dari pihak BPN menyatakan bahwa ada sebagian masuk HGU dan sebagian juga di luar HGU,” ujar Jurni.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Adaro Indonesia dalam forum RDP tersebut menuturkan bahwa melihat hasil pengukuran oleh BPN Tabalong, yakni Adanya lahan yang berada di luar HGU, pihaknya belum bisa memberikan suatu keputusan, terlebih lahan tersebut termasuk di dalam kawasan hutan, Sehingga pihak PT Adaro Indonesia akan menyelesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Nova Arianti, TV Tabalong

Related Posts

Leave a Comment