Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pembebasan denda hingga diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Program insentif pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.
Program insentif pajak kendaraan bermotor memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan sejumlah keringanan. Program yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 ini, dapat dimanfaatkan baik oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, maupun masyarakat yang hendak membayar pajak tahun berjalan. Selain itu, insentif juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan atau balik nama.
Kepala UPPD Samsat Tanjung, Tina Kumaira menjelaskan, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda pokok pajak kendaraan bermotor. Sementara kendaraan yang tidak menunggak, mendapatkan diskon PKB tahun berjalan, sebesar 10 persen untuk roda empat dan 20 persen untuk roda dua serta tiga. Keringanan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Insentif juga diberikan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, berupa diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama dan kedua. Sedangkan untuk mutasi dalam daerah atau balik nama, diberikan diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mendorong masyarakat yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah, atau belum melakukan balik nama, untuk menertibkan administrasi kendaraannya sesuai dengan KTP pemilik.
“Ayo bubuhan pian untuk warga Tabalong khususnya manfaatkan diskon pajak daerah sebaik mungkin, yang terhitung dari 14 Agustus sampai dengan tanggal 30 November 2026, di mana di sana tidak dikenakan sanksi denda sedikit pun jadi yang dibayar hanya pokok kendaraan bermotor saja,” ujar Tina Kumaira, Kepala UPPD Samsat Tanjung.
Tina menambahkan, melalui program ini, pihaknya menargetkan penerimaan PKB sebesar 620 miliar rupiah dan BBNKB sebesar 350 miliar rupiah, dengan total target mencapai 970 miliar rupiah. Selain meningkatkan penerimaan daerah, program ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Dano Nafarin, TV Tabalong melaporkan.
