Home Tabalong Hari IniPolitik Bawaslu Tabalong Resmikan Sentra Gakkumdu

Bawaslu Tabalong Resmikan Sentra Gakkumdu

by tabalong hari ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong meresmikan sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) pada Jumat 24 Februari 2024, hadirnya sentra Gakkumdu merupakan upaya mengoptimalkan koordinasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong yang berlokasi di jalan Ir. PHM Noor Nomor 92 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, diresmikan langsung Ketua Bawaslu Tabalong Hirsan, bersama perwakilan Polres Tabalong dan Kejaksaan Negeri Tabalong.

Sentra Gakkumdu sendiri merupakan wadah bagi unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan menjelaskan, percepatan Gakkumdu dilakukan sebagai bentuk antisipasi laporan pelanggaran tahapan pemilu yang mulai berjalan, dirinya juga mengapresiasi kesiapan dan kerjasama yang harmonis bersama jajaran Polres Tabalong dan Kejaksaan Negeri Tabalong.

“Kenapa ini Gakkumdu kita percepat meresmikan, karena kemungkinan tahapan termasuk akan ada laporan laporan nanti oleh sebab itu Gakkumdu yang tergabung di Bawaslu Kepolisian dan Kejari maka itu harus berkoordinasi dengan baik untuk cepat menindak lanjuti segala bentuk pidana pemilu,” kata Hirsan.

Hadirnya sentra Gakkumdu disambut baik unsur Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kepolisian Resor Tabalong, Melalui sentra Gakkumdu dinilai dapat menangani laporan pelanggaran pemilu dengan cepat dan tanggap.

”Dengan adanya kantor baru ini maka memudahkan bagi kami Kejaksaan Kepolisian maupun Bawaslu untuk melakukan koordinasi jika terjadi pelanggaran pemilu,” ujar Irfan Susilo, Jaksa Fungsional

“Unsur-unsur yang akan menyukseskan jalannya Pemilu 2024 sehingga terwujudnya Pemilu yang jurdil,” kata Ipda Epong Tantora, KBO Satreskrim Polres Tabalong.

Gakkumdu ini nantinya juga sebagai wadah tiga pilar untuk berkoordinasi terkait alur pelaporan maupun penanganan, dalam potensi-potensi pelanggaran yang terbagi menjadi tiga, yakni pelanggaran kode etik, administrasi dan tindak pidana pemilu.

Gazali Rahman, TV Tabalong

Related Posts

Leave a Comment