Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tabalong menargetkan realisasi pendapatan PBB-P2 tahun 2026 sebesar 5,1 miliar rupiah. Pihak Bappenda pun optimistis target tersebut dapat terealisasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Kasubid Pendataan, Penilaian, dan Pemeriksaan Bappenda Tabalong, Bayhaki, pada Selasa, 8 September 2026. Bayhaki menjelaskan pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada para wajib pajak di bulan Maret lalu.
Di tahun 2026 ini jumlah SPPT PBB-P2 meningkat, dari 97.341 SPPT pada tahun 2025, menjadi 98.335 SPPT pada tahun 2026. Target pendapatan dari PBB-P2 yakni sebesar 5,1 miliar rupiah dan hingga per Agustus 2026 sudah terealisasi sekitar 3 miliar rupiah atau 60 persen dari target yang ditetapkan.
Bayhaki pun optimistis target pendapatan dari PBB-P2 dapat terealisasi, ia pun mengimbau agar para wajib pajak dapat membayarkan kewajibannya sebelum batas akhir pembayaran yakni sampai 31 Oktober 2026. Pasalnya para wajib pajak yang terlambat membayarkan kewajibannya akan dikenakan sanksi denda 1 persen setiap bulannya.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tabalong yang belum membayar PBB-P2 tahun 2026 untuk segera membayar kewajibannya. Saat ini masih ada waktu beberapa bulan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2026 nanti, sehingga masyarakat tidak menunggu sampai batas waktu akhir pembayaran. Kami juga mengingatkan apabila pembayaran melewati jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa bunga 1 persen setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bayhaki, Kasubid Pendataan Penilaian dan Pemeriksaan Bappenda Tabalong.
Bayhaki juga menegaskan bahwa pembayaran pajak PBB-P2 menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta fasilitas umum di tingkat kabupaten.
Maria Ulfah, TV Tabalong, melaporkan.
