Untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya bahan bakar minyak, khususnya jenis bio solar, Pemerintah Kabupaten Tabalong melaksanakan rapat bersama stakeholder terkait, pada Jumat 22 Mei 2026, di Aula PT AMTB Tabalong. Melalui rapat tersebut, Pemkab Tabalong membuat kesepakatan atau aturan baru terkait jam operasional SPBU dan kuota penyaluran BBM jenis bio solar di Tabalong.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, bersama belasan perwakilan SPBU yang beroperasi di Tabalong, TNI Polri, Ekobang Setda Tabalong, Dinas Pertanian, Tim Percepatan Tabalong Smart, Patra Niaga, dan unsur terkait lainnya.
Dari hasil rapat ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong menerbitkan aturan baru yang berlaku sejak Sabtu 23 Mei 2026, yakni penyaluran BBM jenis bio solar disalurkan mulai dari pukul 07.30 pagi, dengan pembatasan kuota 30 liter untuk roda empat dan 40 liter untuk roda enam.
Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, menuturkan, upaya pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi antrean panjang pengisian BBM jenis solar, serta agar masyarakat dapat merasakan BBM jenis solar secara merata.
“Kita kumpulkan dulu lah pemilik SPBU terkait regulasi yang kita sepakati bersama untuk mengatasi antrean BBM agar semua masyarakat bisa terlayani, oleh sebab itu kita sepakati tadi untuk pengisian BBM jenis bio solar, nanti kita isikan kalau roda empatnya 30 liter, sedangkan untuk roda enamnya 40 liter,” ujar Habib M. Taufani Alkaf, Wakil Bupati Tabalong.
Habib Taufan menambahkan, pihaknya juga berupaya melakukan koordinasi kepada pihak terkait, agar BBM jenis solar di Tabalong dapat ditingkatkan dari jatah sebelumnya, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.
