Home Tabalong Hari IniPemerintahan ASN Tabalong Berikrar Netral pada Pilkada, PJ Bupati: ASN Pelanggar Akan Disanksi

ASN Tabalong Berikrar Netral pada Pilkada, PJ Bupati: ASN Pelanggar Akan Disanksi

by Muhammad Rais

Selain menggelar sosialisasi pembinaan kode etik, disiplin, dan netralitas ASN pada Pilkada tahun 2024, seluruh ASN mengucapkan ikrar bersama serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Pemkab Tabalong. Pengucapan ikrar dan penandatanganan ini dipimpin Penjabat Sekda Tabalong, Fitri Hernadi.

Di hari yang sama, seluruh aparatur sipil negara yang terdiri dari para asisten, staf ahli, kepala SKPD, para camat, lurah, serta kepala puskesmas se-Tabalong mengucapkan ikrar serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, pada Sabtu 6 Juli 2024 di Hotel Harper Banjarmasin.

Penjabat Sekda Tabalong, Fitri Hernadi, yang memimpin ikrar dan penandatanganan pakta integritas mengharapkan agar seluruh ASN Pemkab Tabalong nantinya dapat menjalankan pakta integritas sehingga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Tabalong dapat terjaga.

“Kita berharap semua teman-teman ASN yang hadir di sini dan yang berada di Kabupaten Tabalong nantinya menjalankan pakta integritas, netralitas ASN agar tetap terjaga persatuan dan kesatuan. Tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong, kemudian melaksanakan pelayanan publik tanpa ada pemilihan atau diskriminasi, semua berjalan sesuai dengan profesional. Mudah-mudahan ini artinya kita sebagai ASN, teman-teman yang hari ini melaksanakan pakta integritas bekerja dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Tabalong,” kata Fitri Hernadi, PJ Sekda Tabalong.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, menegaskan apabila ada aparatur sipil negara yang melanggar kode etik, disiplin, dan netralitas dalam Pilkada 2024 maka akan dikenakan sanksi.

“Kami mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar kode etik, disiplin, dan netralitas akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan. Untuk itu, marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas kita sebagai ASN, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.

Diketahui, dalam ikrar tersebut disampaikan bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, maka pegawai ASN diminta untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di perangkat daerah masing-masing.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(Nova Arianti, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment