Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong kembali melakukan kegiatan audit kearsipan internal ke sejumlah SKPD. Melalui kegiatan audit internal, pihak SKPD pun diharapkan dapat mengevaluasi pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong kembali melakukan audit kearsipan internal di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong. Audit kearsipan internal tahap kedua kali ini dilakukan untuk pertama kalinya di kantor Setda Kabupaten Tabalong pada Senin, 15 Juli 2024. Audit dilakukan dengan menanyakan dan meminta bukti dukung pengelolaan arsip kepada seluruh jajaran arsiparis yang ada di Setda Kabupaten Tabalong.
Adapun indikator penilaian audit ini terdiri dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, SDM pengelolaan arsip, serta sarana dan prasarana arsip.
Saat diwawancarai usai kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Kabupaten Tabalong, Rahma Norita, menjelaskan bahwa dari penilaian yang pihaknya lakukan, pengelolaan kearsipan internal di Setda Tabalong sudah masuk kategori baik dengan nilai 77,2 atau setara dengan nilai B-B.
Rahma Norita juga menjelaskan bahwa ke depannya pihaknya akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SKPD yang sudah dilakukan audit kearsipan internal, sehingga diharapkan sejumlah SKPD terkait dapat memperbaiki kekurangan yang ada dan meningkatkan pengelolaan arsip dengan lebih baik lagi.
“Jadi alhamdulillah di Sekda ini sudah hasilnya memuaskan (B-B). Jadi evaluasi kami nanti di tahun ke berikutnya setelah kami semua SKPD yang ke 41 jumlahnya sudah kami melakukan pengawasan internal, tahun depan kami akan melakukan monitoring evaluasi, yang mana progress mereka bisa meningkat. Itu pun nilainya kami sampaikan karena itu juga sistemnya seperti pengawasan internal yang ada dalam hal segi poin-poin penilaiannya seperti itu. Jadi progress mereka seandainya mereka meninggi otomatis mereka sadar dalam hal penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tabalong,” ujar Rahma Norita, Kabid Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong.
Diketahui kegiatan audit kearsipan internal merupakan salah satu upaya dari Dispersip Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan nilai lembaga kearsipan daerah. Kegiatan audit kearsipan internal menyumbang nilai sebesar 40 persen terhadap penilaian kelembagaan arsip di daerah.
Kegiatan audit kearsipan internal tahap kedua selanjutnya akan dilakukan di Dinas Kesehatan, DKPPTPH, Disperkim, DPMD, Kesbangpol, Disnaker, Dishub, Disbunnak, Sekretariat DPRD, dan RSUD Badaruddin Kasim.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)